Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-09/PJ.531/1999
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 09/PJ.531/1999 TENTANG
BATASAN RUMAH MURAH YANG PPN-NYA DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH
(PENYEMPURNAAN SE-20/PJ.51/1997)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
|
|
|
Sebagaimana diketahui bahwa krisis ekonomi telah mengakibatkan penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) tidak berjalan lancar dan mendorong terjadinya penjualan rumah (RS/RSS) secara tunai atau melalui cicilan bertahap yang disediakan oleh pengembang. Untuk mengurangi beban konsumen yang merupakan masyarakat golongan kecil/menengah, maka dirasa perlu untuk mempertimbangkan kembali pengenaan PPN atas penyerahan rumah murah secara tunai. Berdasarkan hal itu, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Rumah type BTN/KPR 70 ke bawah yang penyerahannya melalui penjualan secara tunai atau melalui cicilan bertahap yang disediakan oleh pengembang, dapat digolongkan ke dalam rumah murah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2 Keputusan Presiden RI Nomor 18 Tahun 1986 tanggal 9 Mei 1986 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Presiden RI Nomor 204 Tahun 1998 tanggal 31 Desember 1998.
|
|
2.
|
Atas penyerahan rumah murah sebagaimana disebut pada butir 1 di atas, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang ditanggung oleh Pemerintah.
|
| 3. |
Semua ketentuan mengenai batasan rumah murah yang tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ.51/1997 tanggal 18 Agustus 1997, selama tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Surat Edaran ini dinyatakan masih berlaku.
|
| Untuk mempermudah penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan dengan Surat Edaran Nomor SE-20/PJ.51/1997 tanggal 18 Agustus 1997. | |
|
|
|
|
Demikian untuk mendapat perhatian guna disebarluaskan pada wilayah kerja Saudara masing-masing.
| |
|
| |
|
25 Mei 1999
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
A. ANSHARI RITONGA
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.