Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-09/PJ.45/2001
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-09/PJ.45/2001 TENTANG
PENGANTAR PENGIRIMAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-268/PJ./2001
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
|
|
|
|
Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-268/PJ./2001 tentang Penanganan Permohonan Peninjauan kembali Atas Keputusan Keberatan Yang Permohonan Bandingnya Tidak Dapat Diterima, yang mulai berlaku pada tanggal 01 April 2001.
|
|
|
|
Mengingat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-268/PJ./2001 tersebut merupakan aturan pelaksanaan lebih lanjut dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-205/PJ./1999, maka pengarsipan keputusan tersebut agar masing-masing disatukan sehingga lebih memudahkan untuk memahaminya.
|
|
|
|
Demikian untuk dilaksanakan dan disebarluaskan sebagaimana mestinya.
|
|
|
|
6 April 2001
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
HADI POERNOMO
|
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.