Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-09/PJ.44/1991
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-09/PJ.44/1991 TENTANG
PENYELESAIAN PENETAPAN DAN KEBERATAN BERDASARKAN PERUNDANG-UNDANGAN PERPAJAKAN LAMA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |||||
|
Menunjuk Surat Edaran Nomor: SE-18/PJ.45/1990 tanggal 28 Juni 1990, perihal penyelesaian penetapan dan keberatan tahun pajak 1983 dan sebelumnya, dengan ini diminta perhatian Saudara akan hal-hal sebagai berikut:
| |||||
|
1.
|
Agar menyampaikan daftar nama Wajib Pajak yang mengajukan permohonan untuk penerapan Ordonansi keadilan dengan menggunakan formulir seperti contoh terlampir. Pada lajur 9 (keterangan) harap dicantumkan tingkat penyelesaian pemeriksaan, misalnya : belum dilakukan pemeriksaan, masih dalam proses pemeriksaan, sudah selesai dilakukan pemeriksaan.
| ||||
|
2.
|
Sebagaimana tercantum dalam butir 3 huruf c dan huruf d Surat Edaran Nomor: SE-18/PJ.45/1990 tanggal 28 Juni 1990 tersebut, terhadap Wajib Pajak yang mengajukan permohonan untuk penyelesaian pajak berdasarkan perundang-undangan perpajakan lama, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan khusus oleh UPP, dan hasil pemeriksaan UPP diteruskan ke Kantor Pusat untuk diproses lebih lanjut.
| ||||
|
|
Sehubungan dengan itu harap menjadi perhatian para Kakanwil dan para KUPP yang bersangkutan agar pemeriksaan khusus tersebut dilakukan secepatnya tanpa mengurangi mutu pemeriksaan.
| ||||
|
3.
|
Untuk kepentingan penentuan langkah-langkah lebih lanjut harap laporan tersebut pada butir 1 diatas, telah dikirimkan ke Kantor Pusat paling lambat tanggal 31 Maret 1991, dan pemeriksaan telah dapat diselesaikan seluruhnya pada tanggal 30 Juni 1991.
| ||||
|
|
| ||||
|
Demikian agar menjadi perhatian Saudara.
| |||||
|
| |||||
|
26 Februari 1991
DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd
MAR'IE MUHAMMAD
| |||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.