Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-09/PJ.43/1992

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-09/PJ.43/1992
 
TENTANG
 
BUKU TABELARIS PPh
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan adanya usulan dalam rapat kerja Kepala Bagian Umum seluruh Indonesia tanggal 14-15 Februari 1992 yang lalu, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Buku Tabelaris bentuk lama yang sudah terlanjur dicetak masih diperkenankan untuk dipergunakan sebagai Buku Tabelaris 1992 dengan dimodifikasi sedemikian rupa, sehingga mengarah ke bentuk baru sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ.43/91 tanggal 27 Desember 1991 tentang Buku Tabelaris PPh.
2.
Buku Tabelaris yang dimaksud pada butir 1 tersebut diperkenankan untuk dipergunakan paling lama sampai dengan tahun pajak 1993.
3.
Untuk tahun-tahun selanjutnya harus menggunakan Buku Tabelaris sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran tersebut di atas.
 
 
Demikian untuk mendapat perhatian seperlunya.
 
7 Maret 1992
a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Penanggung Jawab Harian
ttd.
Drs. MALIMAR
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.