Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-09/PJ.31/1990

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-09/PJ.31/1990
 
TENTANG
 
PENETAPAN BIAYA TAMBANG UNTUK MENGHITUNG HARGA PABEAN
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Bersama ini disampaikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 90/KMK.05/1990 tanggal 24 Januari 1990 perihal "Penetapan biaya tambang (freight)" untuk digunakan dalam memeriksa penghitungan harga pabean barang impor.
 
Demikian untuk diketahui dan digunakan seperlunya.
 
09 Februari 1990
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.