Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-09/PJ.24/1999
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-09/PJ.24/1999 TENTANG
PENGGUNAAN ROTOTYPE UNTUK PENERIMAAN SSP
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
|
|
|
Berdasarkan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-140/PJ./1999 tanggal 22 Juni 1999, CITIBANK telah mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pajak untuk menggunakan rototype (Receipt Stamp) sebagai pengganti tanda penerimaan pembayaran pada SSP bagi wajib pajak Kontraktor Production Sharing (KPS) maupun non KPS.
| |
|
|
|
|
Rototype tersebut mencantumkan tanggal penerimaan setoran, nama dan tanda tangan penerima setoran, cap bank yang bersangkutan dan dibubuhkan pada kotak sebelah kiri bawah pada SSP yaitu kotak "Diterima oleh Bank Persepsi/Kantor Pos dan Giro".
| |
|
|
|
|
Demikian untuk dimaklumi.
| |
|
|
|
|
13 Agustus 1999
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL, ttd.
MACHFUD SIDIK
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.