Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-09/PJ.23/2001
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-09/PJ.23/2001 TENTANG
PENGIRIMAN LAPORAN PROGRAM EKSTENSIFIKASI WAJIB PAJAK DAN LAPORAN PENERIMAAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
| ||
|
Sehubungan dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 2/KMK.01/2001 tanggal 3 Januari 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan dan dalam rangka memperlancar tugas Direktorat Jenderal Pajak, perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:
| ||
|
1.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 2/KMK.01/2001 tanggal 3 Januari 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan dan Nota Dinas Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak Nomor: ND-197/PJ.I/UP.90/2001 tanggal 17 April 2001 antara lain mengatur pengalihan tugas dan kedudukan:
| |
|
|
-
|
Bidang Pembukuan dan Rekonsiliasi Penerimaan Pajak pada Direktorat Informasi Perpajakan dialihkan ke Sub Direktorat Pembukuan Penerimaan Pajak pada Direktorat Perencanaan, Potensi dan Sistem Perpajakan.
|
|
| - |
Sub Direktorat Ekstensifikasi Wajib Pajak pada Direktorat Perencanaan, Potensi dan Sistem Perpajakan dialihkan ke Sub Direktorat Registrasi dan Pemantauan Data Wajib Pajak pada Direktorat Informasi Perpajakan.
|
|
2.
|
Sehubungan dengan hal tersebut di atas dan untuk kelancaran pelaksanaan tugas pada unit dimaksud, diminta kepada Saudara untuk mengirimkan laporan-laporan mengenai:
| |
|
|
-
|
Program Ekstensifikasi Wajib Pajak langsung ke Direktorat Informasi Perpajakan.
|
|
|
-
|
Pembukuan dan Rekonsiliasi Penerimaan Pajak langsung ke Direktorat Perencanaan, Potensi dan Sistem Perpajakan.
|
|
|
|
|
|
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
| ||
|
| ||
|
25 Juni 2001
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
HADI POERNOMO
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.