Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-08/PJ.9/1995

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-08/PJ.9/1995
 
TENTANG
 
BENTUK SKPKPP (KP PDIP 5.30) DAN SKPKPP PENGGANTI (KP PDIP 5.31)
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Bersama ini disampaikan bentuk formulir SKPKPP (Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak) (KP. PDIP. 5.30) dan SKPKPP Pengganti (KP. PDIP. 5.31) untuk dipergunakan sebagai pengganti KP. PDIP. 5.30/KP. PDIP. 5.31 yang lama.
 
Adapun penggantian bentuk formulir tersebut adalah untuk menyesuaikan konsiderans SKPKPP dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang baru, yaitu:
a.
Istilah SKPKPP disesuaikan menjadi SKPLB;
b.
Penyebutan secara lengkap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983;
c.
Keputusan Menteri Keuangan yang mendasari diterbitkannya SKPKPP/SPMKP (Kep.Men.Keu. Nomor: 119/KMK.04/1995 dan Nomor: 120/KMK.04/1995).
 
 
Perlu ditegaskan bahwa formulir ini digunakan untuk kelebihan pembayaran pajak yang akan diproses.
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
31 Agustus 1995
a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-08/PJ.9/1995