Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-08/PJ.74/1998

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-08/PJ.74/1998
 
TENTANG
 
KELENGKAPAN DATA DALAM PROSEDUR/PROGRAM PEMERIKSAAN PAJAK TERHADAP NOTARIS/PPAT
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Berdasarkan pengkajian atas Laporan Hasil Pemeriksaan menunjukkan, bahwa dalam melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Notaris/PPAT pada umumnya pemeriksa hanya melakukan penghitungan pajak berdasarkan pembukuan/pencatatan/dokumen yang semata-mata diberikan oleh Notaris/PPAT. Dengan cara demikian hasil yang diperoleh dari pemeriksaan atas obyek pajak Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan PPh pemotongan/pemungutan masih belum optimal.
 
Perlu diketahui bahwa penghasilan Notaris/PPAT berkenaan dengan profesinya diperoleh antara lain dari Akta Notaris, Akta PPAT, Legalisasi/Waarmerking dan Pengurusan sertifikat tanah dan lain-lain. Sedangkan sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi kemungkinan Notaris/PPAT memperoleh penghasilan lain di luar profesinya.
 
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan ini diberikan pedoman dalam melaksanakan prosedur pemeriksaan dan pembuatan program pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Notaris/PPAT sebagaimana dalam lampiran Surat Edaran ini di samping prosedur dan program pemeriksaan yang lazim digunakan.
 
Demikian agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
 
5 Agustus 1998
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
A. ANSHARI RITONGA
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.