Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-08/PJ.5/1990
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-08/PJ.5/1990 TENTANG
PENJELASAN KPL. KPP
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |||
|
Sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor Kep. 03/PJ.11/1990 tanggal 8 Januari 1990 tentang Sistem, Bentuk dan Jenis Laporan Bidang Operasional Dalam Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.11/1990 tanggal 24 Januari 1990, dengan ini disampaikan penegasan tentang beberapa hal yang perlu mendapat perhatian Saudara sebagai berikut:
| |||
|
1.
|
Laporan Perkembangan Jumlah Pengusaha Kena Pajak.
| ||
|
|
Jumlah PKP yang dilaporkan dalam Laporan KPL. KPP 5.1, KP. KPP 5.2 dan KPL. KPP 5.3 adalah jumlah PKP terdaftar/dikukuhkan sampai dengan akhir bulan Laporan.
| ||
|
|
Jumlah PKP tersebut sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor Kep. 03/PJ.11/1990 dikutip dari KP. PPN-9B-1 yang dibuat dalam bentuk Daftar per KLU, yang diberi judul Pengukuhan PKP per Jenis Usaha.
| ||
|
|
KP.PPN 9B-1 yang contoh bukunya dilampirkan bersama Surat Edaran ini dikutip dari Register Pengukuhan PKP (KP.PPN 9B).
| ||
|
2.
|
Laporan Kepatuhan SPT Masa PPN (KPL.KPP 5.4, 5.5 dan 5.6)
| ||
|
|
2.1.
|
Jumlah PKP terdaftar yang harus dicantumkan dalam kolom (4) laporan KPL.KPP 5.4, 5.5 dan 5.6 ini adalah PKP terdaftar sebagaimana yang dilaporkan dalam kolom 7 KPL.KPP 5.1, 5.2 dan 5.3.
| |
|
|
2.2.
|
Pada kolom 6 laporan ini yaitu SPT yang diterima terlambat hendaknya dicantumkan jumlah SPT-PPN masa pajak bulan ini saja yang diterima terlambat.
| |
|
|
2.3.
|
Selanjutnya guna menampung SPT-PPN masa pajak bulan-bulan sebelumnya yang diterima pada bulan laporan ini, baik yang terlambat maupun yang tidak terlambat, maka mulai dari lajur paling bawah dengan kata-kata JUMLAH pada laporan KPL.KPP 5.4, 5.5 dan 5.6 perlu diadakan penyempurnaan kata-kata dan penambahan 2 (dua) lajur lagi, sehingga menjadi:
| |
|
|
|
a.
|
Jumlah SPT-PPN masa pajak bulan ini,
|
|
|
|
b.
|
SPT.PPN dari masa-masa pajak sebelumnya, (Lihat lampiran II Lembar Terakhir Laporan KPL.KPP 5.4, KPL.KPP 5.5 dan KPL.KPP 5.6).
|
|
|
|
c.
|
Jumlah seluruh SPT masa PPN yang diterima.
|
|
|
2.4.
|
Penjelasan tentang lajur SPT-PPN dari masa-masa pajak sebelumnya.
| |
|
|
|
2.4.1.
|
Pada kolom 5 (SPT yang diterima tepat waktu) pada lajur ini, dicantumkan jumlah SPT-PPN yang sebenarnya disampaikan tepat waktunya oleh PKP pada Kantor Penyuluhan Pajak atau pada Kantor Pos, namun belum direkam dan dilaporkan oleh Kantor Pelayanan Pajak pada bulan-bulan laporan sebelumnya karena SPT-PPNnya baru diterima di Kantor Pelayanan Pajak setelah akhir masa perekaman pada bulan sebelumnya.
|
|
|
|
2.4.2.
|
Pada kolom 6 (SPT yang diterima terlambat yang belum direkam dan dilaporkan pada bulan-bulan sebelumnya) dicantumkan jumlah SPT-PPN yang benar-benar terlambat disampaikan oleh PKP.
|
|
3.
|
Pengolahan SPT Masa PPN 1990 masa Januari, Februari dan Maret. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ.5.1/1990 tanggal 9 Maret 1990 (Seri PPN-160), PKP diperbolehkan untuk menyampaikan SPT Masa PPN 1990 masa Januari, Februari dan Maret dengan menggunakan formulir lama. Supaya perekaman dapat dilakukan sebagaimana mestinya, maka angka-angka dalam SPT yang menggunakan formulir lama tersebut harus dipindahkan ke formulir baru terlebih dahulu.
| ||
|
4.
|
Tidak berlebihan kiranya untuk diberitahukan bahwa SPT PPN yang disampaikan oleh PKP walaupun terlambat lebih dari 12 bulan tetap harus diterima dan direkam.
| ||
|
|
| ||
|
Demikian penegasan kami agar dimaklumi.
| |||
|
| |||
|
05 Mei 1990
a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK, ttd
MALIMAR
| |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.