Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-08/PJ.3/2004
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-08/PJ.3/2004 TENTANG
PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DENGAN PEMERINTAH MEKSIKO SERIKAT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan telah dipertukarkannya nota ratifikasi Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Meksiko Serikat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Meksiko telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia dengan Keputusan Presiden RI Nomor: 67 Tahun 2004 (Lembaran Negara Nomor 82 Tahun 2004) tanggal 10 Agustus 2004 dan telah diberitahukan kepada Pemerintah Meksiko melalui Nota Diplomatik Nomor 605/EK/X/2004/62 tanggal 28 Oktober 2004. Pemerintah Meksiko juga telah mengirimkan Nota Diplomatik Nomor INO-01202/350.1/"2004", tanggal 14 Juni 2004, yang merupakan nota pemberitahuan ratifikasi P3B tersebut di Meksiko.
|
|
2.
|
Sesuai dengan ketentuan Pasal 28 P3B Indonesia-Meksiko maka ketentuan-ketentuan dalam P3B Indonesia-Meksiko tersebut mulai berlaku secara efektif terhadap penghasilan-penghasilan yang diterima atau diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari 2005.
|
|
3.
|
Ketentuan yang lebih rinci dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Meksiko tersebut terdapat dalam naskah Persetujuan terlampir.
|
|
|
|
|
Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
| |
|
| |
|
30 November 2004
Direktur Jenderal,
ttd.
Hadi Poernomo
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.