Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-08/PJ.24/1999
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-08/PJ.24/1999 TENTANG
PERMINTAAN KONFIRMASI SETORAN PAJAK YANG DITERIMA OLEH BANK YANG TELAH DILIKUIDASI/BEKU OPERASI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
|
|
|
Sebagaimana diketahui berdasarkan SE-27/PJ.9/1992 tanggal 1 Agustus 1992 Kepala KPP diwajibkan meminta konfirmasi atas kebenaran setoran pajak ke Kantor penerima pembayaran apabila SSP lembar ke-2 belum ditatausahakan oleh KPP.
| |
|
|
|
|
Berhubung pada akhir-akhir ini terdapat banyak Bank yang dilikuidasi/beku operasi, maka apabila Bank-bank tersebut semula ditunjuk sebagai Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi, perlu diberikan petunjuk tentang tata cara permintaan konfirmasi setoran pajak sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Apabila dalam satu lokasi/kota terdapat lebih dari satu KPKN maka Kepala KPP atau Kepala Kanwil DJP yang mengelola SSP, meminta daftar nama Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi yang menjadi mitra kerja masing-masing KPKN. Tembusan surat permintaan tersebut dikirimkan kepada Dirjen Anggaran.
|
|
2.
|
Daftar nama Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi yang diterima dari KPKN oleh Kanwil yang mengelola SSP, selanjutnya dikirimkan kepada KPP-KPP yang menerima SSP dari Kanwil yang bersangkutan.
|
|
|
Contoh:
|
|
|
Kanwil IV DJP Jaya I meminta daftar Bank Persepsi/Devisa Persepsi kepada KPKN I s/d V yang menjadi mitra kerja masing-masing KPKN tersebut. Setelah daftar Bank mitra kerja diterima oleh Kanwil IV selanjutnya dikirim ke masing-masing KPP yang menerima SSP dari Kanwil IV.
|
|
3.
|
Permintaan konfirmasi setoran pajak yang disetor melalui Bank-bank yang sudah dilikuidasi/beku operasi tidak lagi ditujukan kepada Bank penerima pembayaran, melainkan ditujukan kepada KPKN yang semula menjadi mitra kerja Bank-bank tersebut.
|
|
|
|
|
Demikian untuk dimaklumi.
| |
|
|
|
|
16 April 1999
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
A. ANSHARI RITONGA
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.