Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-07/PJ.531/1997
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-07/PJ.531/1997TENTANG
RALAT ATAS SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NO. SE-49/PJ.531/1997 TANGGAL 27 DESEMBER 1996 (PENYEMPURNAAN KE-2 ATAS SURAT EDARAN SERI PPN 34-95)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Dengan ini diberitahukan bahwa telah terjadi salah ketik pada angka 2 baris kedua Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-49/PJ.531/1996 tanggal 27 Desember 1996 yang berbunyi " PPN dan PPnBM yang ditanggung Pemerintah sehubungan dengan proyek Pemerintah... dan seterusnya," seharusnya berbunyi sebagai berikut:
| |
|
| |
|
"PPN dan PPnBM yang terutang sehubungan dengan proyek Pemerintah... dan seterusnya."
| |
|
| |
|
Demikian untuk menjadikan maklum.
| |
|
| |
|
21 Maret 1997
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan Pajak Tidak Langsung Lainnya ttd
Saroyo Atmosudarmo
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.