Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-07/PJ.531/1997

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR SE-07/PJ.531/1997

 
TENTANG
 
RALAT ATAS SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NO. SE-49/PJ.531/1997 TANGGAL 27 DESEMBER 1996 (PENYEMPURNAAN KE-2 ATAS SURAT EDARAN SERI PPN 34-95)
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Dengan ini diberitahukan bahwa telah terjadi salah ketik pada angka 2 baris kedua Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-49/PJ.531/1996 tanggal 27 Desember 1996 yang berbunyi " PPN dan PPnBM yang ditanggung Pemerintah sehubungan dengan proyek Pemerintah... dan seterusnya," seharusnya berbunyi sebagai berikut:
 
"PPN dan PPnBM yang terutang sehubungan dengan proyek Pemerintah... dan seterusnya."
 
Demikian untuk menjadikan maklum.
 
21 Maret 1997
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan Pajak Tidak Langsung Lainnya
ttd
Saroyo Atmosudarmo
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.