Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-07/PJ.51/1998
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR SE-07/PJ.51/1998 TENTANG
PENCABUTAN PEMBERIAN FASILITAS IMPOR ATAS BARANG MODAL DALAM RANGKA USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK OLEH SWASTA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |||
|
|
| ||
|
Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1998 Tanggal 9 Maret 1998 Tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1992 Tanggal 9 Juli 1992 Tentang Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Oleh Swasta dan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 190/KMK.04/1998 Tanggal 23 Maret 1998 Tentang Pencabutan atas Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 128/KMK.00/1993 Tanggal 10 Februari 1993 Tentang Pemberian Fasilitas Impor atas Barang Modal Dalam Rangka Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Oleh Swasta.
| |||
|
Hal-hal yang perlu mendapat perhatian adalah sebagai berikut:
| |||
|
1.
|
Sesuai dengan Pasal I jo Pasal II Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1998, maka ketentuan Pasal 6 Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1992 mengenai pemberian fasilitas atas impor Barang Modal dalam rangka Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Oleh Swasta mulai tanggal 9 Maret 1998 telah dihapus.
| ||
|
2.
|
Sesuai dengan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 190/KMK.04/1998, maka Keputusan Menteri keuangan Republik Indonesia Nomor: 128/KMK.00/1993 tentang Pemberian Fasilitas Impor Atas Barang Modal Dalam Rangka Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Oleh Swasta telah dicabut.
| ||
|
3.
|
Sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 190/KMK.04/1998, pengusaha yang telah menggunakan fasilitas berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 128/KMK.00/1993 yang diberikan sebelum berlakunya Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 190/KMK.04/1998 ini, kemudian ternyata Barang Modal yang bersangkutan:
| ||
|
|
a.
|
Digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan semula;
| |
|
|
b.
|
Dijual atau dipindahtangankan kepada pihak lain, baik sebagian maupun seluruhnya;maka pengusaha yang bersangkutan wajib menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
| |
|
|
|
|
|
|
Demikian disampaikan untuk mendapat perhatian.
| |||
|
| |||
|
24 April 1998
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
A. ANSHARI RITONGA
| |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.