Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-07/PJ.3/2002
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-07/PJ.3/2002 TENTANG
PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK ARAB MESIR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
|
|
|
Sehubungan dengan telah disampaikannya nota ratifikasi Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda RI-Mesir pada tanggal 26 Februari 2002, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) RI-Mesir telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia dengan Keputusan Presiden RI Nomor: 153 Tahun 1998 (Lembaran Negara Nomor 146 Tahun 1998). Pemerintah Mesir telah mengirimkan Nota Diplomatik Nomor 394 tanggal 26 Februari 2002 yang merupakan nota pemberitahuan ratifikasi P3B tersebut.
|
|
2.
|
Sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) jo. Ayat (2) P3B RI-Mesir maka ketentuan-ketentuan dalam P3B RI-Mesir tersebut mulai berlaku secara efektif terhadap penghasilan-penghasilan yang diterima atau diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari 2003.
|
|
3.
|
Ketentuan yang lebih rinci dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda RI-Mesir tersebut adalah sebagaimana naskah Persetujuan terlampir.
|
|
|
|
|
Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
| |
|
13 November 2002
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.