Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-07/PJ.03/2007

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-07/PJ.03/2007
 
TENTANG
RALAT SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-03/PJ.03/2007 TANGGAL 28 MEI 2007
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan adanya kesalahan tulis pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.03/2007 tanggal 28 Mei 2007 tentang Pembebasan Pajak Atas Bunga Yang Dibayarkan Kepada Lembaga Tabung Haji Malaysia, ternyata terdapat kesalahan tulis
yang semula tertulis:
"Dengan demikian terhadap bunga yang dibayar atau terutang penduduk Indonesia kepada Tabung Haji Malaysia tidak dipotong PPh Pasal 26 sesuai dengan P3B RI-Malaysia"
seharusnya:
"Dengan demikian terhadap bunga yang dibayarkan atau terutang oleh penduduk Indonesia kepada Tabung Haji Malaysia tidak dipotong PPh Pasal 26 sesuai dengan P3B RI-Malaysia"
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 6 Agustus 2007
Direktur Jenderal,
ttd.
DARMIN NASUTION
 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.