Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-07/PJ.03/2007
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-07/PJ.03/2007 TENTANG
RALAT SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-03/PJ.03/2007 TANGGAL 28 MEI 2007
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan adanya kesalahan tulis pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.03/2007 tanggal 28 Mei 2007 tentang Pembebasan Pajak Atas Bunga Yang Dibayarkan Kepada Lembaga Tabung Haji Malaysia, ternyata terdapat kesalahan tulis
| |
|
yang semula tertulis:
| |
|
"Dengan demikian terhadap bunga yang dibayar atau terutang penduduk Indonesia kepada Tabung Haji Malaysia tidak dipotong PPh Pasal 26 sesuai dengan P3B RI-Malaysia"
| |
|
seharusnya:
| |
|
"Dengan demikian terhadap bunga yang dibayarkan atau terutang oleh penduduk Indonesia kepada Tabung Haji Malaysia tidak dipotong PPh Pasal 26 sesuai dengan P3B RI-Malaysia"
| |
|
| |
|
Demikian untuk dimaklumi.
| |
|
| |
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 6 Agustus 2007 Direktur Jenderal, ttd. DARMIN NASUTION | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.