Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-06/PJ.8/1999

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-06/PJ.8/1999
 
TENTANG
 
PENYALAHGUNAAN NAMA DIRJEN PAJAK
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
 
Mengingat semakin banyaknya terjadi penyalahgunaan nama Direktur Jenderal Pajak pada akhir-akhir ini dengan modus operandi, bahwa seolah-olah Direktur Jenderal Pajak telah memerintahkan kepada seluruh jajaran di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk memberikan sumbangan kepada yayasan-yayasan guna keperluan pembangunan masjid dan mushola, maka bersama ini ditegaskan lagi untuk ketiga kalinya hal-hal sebagai berikut:
1.
Direktur Jenderal Pajak tidak pernah memerintahkan hal sebagaimana tersebut di atas.
2.
Diinstruksikan agar tidak melayani berbagai permintaan sumbangan dengan mengatasnamakan Direktur Jenderal Pajak untuk hal-hal semacam itu, maupun untuk tujuan lainnya.
3.
Bila memungkinkan, diinstruksikan agar dilakukan pengusutan dan penindaklanjutan kepada orang-orang yang menyalahgunakan nama Direktur Jenderal Pajak tersebut.
4.
Diharapkan apabila diketemukan kasus yang mencurigakan seperti tersebut di atas, agar terlebih dahulu mengkonfirmasikannya ke Pusat Penyuluhan Perpajakan.
 
 
Demikian untuk dimaklumi dan menjadi perhatian Saudara.
 
 
18 Mei 1999
KEPALA PUSAT,
ttd.
Ir. CHAIZI NASUCHA, MPKN
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.