Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-06/PJ.71/2000
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-06/PJ.71/2000 TENTANG
PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMERIKSA PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
|
|
|
Sehubungan dengan upaya untuk meningkatkan tertib administrasi hasil pelaksanaan pemeriksaan pajak dan meningkatkan kinerja Pemeriksa Pajak di kantor Saudara, dengan ini diminta kepada Saudara untuk mengirimkan:
| |
|
1.
|
Daftar Pelaksanaan Pekerjaan Pemeriksa Pajak (Lampiran 1 dan Lampiran 2) selama periode Januari s.d. Desember 1998 dan Januari s.d. Desember 1999 atas pelaksanaan pemeriksaan pajak yang telah dilakukan oleh masing-masing pemeriksa di kantor Saudara (meliputi Pemeriksaan Lengkap, Pemeriksaan Sederhana Lapangan, dan Pemeriksaan Sederhana Kantor). Daftar ini diisi oleh setiap Pemeriksa.
|
|
2.
|
Analisa terhadap keberatan/banding yang dikabulkan (Lampiran 3) atas Wajib Pajak yang mengajukan keberatan selama periode Januari s.d. Desember 1998 dan Januari s.d. Desember 1999.
|
|
3.
|
Daftar Wajib Pajak yang mengajukan keberatan/banding berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan di kantor Saudara selama tahun 1997, 1998 dan 1999 (Lampiran 4).
|
|
|
|
|
Seluruh daftar isian yang telah diisi tersebut dimasukkan dalam 1 (satu) disket, dan dikirimkan ke Kantor Direktorat Pemeriksaan Pajak selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah surat ini diterima.
| |
|
|
|
|
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
| |
|
| |
|
25 April 2000
DIREKTUR,
ttd.
HADI POERNOMO
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.