Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-06/PJ.6/1998

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-06/PJ.6/1998 
 
TENTANG
 
ANGKA PERBANDINGAN TERTIMBANG IHH TAHUN 1998/1999
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-01/PJ.6/1998 tanggal 30 Maret 1998 perihal Pedoman Pembagian Pajak Bumi dan Bangunan yang Berasal dari Iuran Hasil Hutan (copy terlampir), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Pembagian penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan yang berasal dari Iuran Hasil Hutan kepada masing-masing Daerah Tingkat II ditetapkan berdasarkan angka perbandingan tertimbang dengan memperhatikan usulan Angka Perbandingan Tertimbang IHH tahun sebelumnya (1997/1998) dari Menteri Kehutanan dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
2.
Besarnya Angka Perbandingan Tertimbang untuk pembagian penerimaan PBB asal IHH tahun 1998/1999, sebagaimana lampiran Keputusan Dirjen Pajak dimaksud.
3.
Bank Pemerintah sebagai Bank Transito yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, memindahbukukan penerimaan PBB ke rekening KKN qq. PBB pada Bank/Kantor Pos Operasional V masing-masing Daerah Tingkat II.
4.
Bank/Kantor Pos Operasional V setelah menerima transfer, membagi/memindahbukukan penerimaan PBB tersebut ke rekening masing-masing yang berhak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5.
Diharap Saudara dapat memerintahkan Kepala Kantor Pelayanan PBB supaya mengadakan koordinasi dengan masing-masing Bank/Kantor Pos Operasional V, khususnya dalam hal penatausahaan penerimaan PBB yang berasal dari IHH tersebut.
 
 
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
 
2 April 1998
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,
ttd.
MACHFUD SIDIK
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.