Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-06/PJ.6/1995
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-06/PJ.6/1995 TENTANG
PEMBENTUKAN BASIS DATA SISMIOP
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
| |
|
Sehubungan dengan adanya pertanyaan dari beberapa KP PBB menyangkut pelaksanaan penyusunan basis data akibat dari pendataan dengan pola SISMIOP tidak penuh dalam satuan Kecamatan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Pada dasarnya pendataan dengan pola SISMIOP dilakukan untuk satuan wilayah terkecil per kecamatan, mengingat satuan basis data pada komputer adalah satu kecamatan. Jika pada saat ini pendataan yang dilaksanakan tidak penuh satu kecamatan, maka dalam proses pembentukan basis data (perekaman data) agar dilakukan tahapan pekerjaan sesuai petunjuk terlampir.
|
|
2.
|
Untuk kesebandingan NJOP bumi pada kecamatan tersebut maka desa/kelurahan yang tidak dilakukan pendataan dengan pola SISMIOP supaya dilakukan reklasifikasi.
|
|
|
|
|
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
| |
|
| |
|
3 Februari 1995
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,
ttd.
MACHFUD SIDIK
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.