Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-06/PJ.352/1991

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-06/PJ.352/1991
 
TENTANG
 
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PPN BARANG DAN JASA, PPnBM DAN PPh
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 327/KMK.014/1991 tanggal 28 Maret 1991 tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan untuk bulan April, Mei dan Juni 1991 (fotocopy terlampir) dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Ketetapan Nilai Kurs tersebut berlaku untuk bulan April, Mei dan Juni 1991.
2.
Jika suatu Kurs Valuta Asing tidak tercantum dalam ketentuan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 327/KMK.014/1991 tersebut maka Nilai Kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah Kurs Harian Valuta Asing yang bersangkutan terhadap Dollar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dollar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan tersebut.
 
 
Demikian untuk disebarluaskan dan dipakai sebagai pedoman dalam pelaksanaan.
 
09 April 1991
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN
Drs. MUDJIONO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.