Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-06/PJ.31/1990
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-06/PJ.31/1990TENTANG
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 78/KMK.01/1990 TANGGAL 18 JANUARI 1990
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
1.
|
Bersama ini disampaikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 78/KMK.01/1990 tanggal 18 Januari 1990 tentang Faktor Penyesuaian Tahun 1989 untuk penghitungan Pajak Penghasilan.
| |
|
2.
|
Faktor penyesuaian tahun 1989 ini diberlakukan untuk penghitungan Pajak Penghasilan 1989, dan sudah dicantumkan dalam Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Perseorangan tahun 1989 (KP.PPh 1B-89) pada halaman 15 No. 7.
| |
|
|
| |
|
Demikian untuk diketahui dan diperhatikan seperlunya.
| ||
|
| ||
|
02 Februari 1990
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.