Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-06/PJ.24/2001
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-06/PJ.24/2001 TENTANG
PENGANTAR KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR: KEP-356/PJ./2001 TENTANG PENYEMPURNAAN LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR: KEP-167/PJ./2001 TENTANG BENTUK LAPORAN PENERIMAAN PAJAK (LPP)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
|
|
|
|
Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-356/PJ./2001 tentang Penyempurnaan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-167/PJ./2001 tentang Bentuk Laporan Penerimaan Pajak (LPP). Dengan diberlakukannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut, dan setelah pembenahan program seperlunya yang dilakukan oleh Direktorat Informasi Perpajakan maka setiap KPP dapat mencetak LPP yang telah disempurnakan mulai masa bulan Januari 2001. LPP yang telah disempurnakan tersebut digunakan untuk merevisi arsip serta laporan yang dikirim ke Kanwil DJP maupun BPK-RI.
|
|
|
|
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
|
|
|
|
22 Mei 2001
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
HADI POERNOMO
|
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.