Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-06/PJ.24/1999

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-06/PJ.24/1999 
 
TENTANG
 
FORMULIR SPMKP DAN SPMIB TAHUN ANGGARAN 1999/2000
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
 
 
 
Sebagaimana dimaklumi bahwa dalam penerbitan Surat Perintah Membayar Kembali Pajak (SPMKP) dan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB) tidak dibenarkan adanya coretan atau bekas "tipp-ex" dan pada formulir SPMKP dan SPMIB sudah tercetak tahun anggaran yaitu 19......../19........
 
 
Berhubung dengan segera datangnya tahun anggaran 1999/2000 maka perlu diberikan petunjuk sebagai berikut:
1.
Sambil menunggu pencetakan formulir SPMKP dan SPMIB yang baru maka formulir SPMKP dan SPMIB yang telah ada masih dapat dipergunakan dengan mencoret angka 19...../19..... dan diganti dengan angka 1999/2000 kemudian diparaf oleh Kepala KPP dan dibubuhi cap Kepala KPP (yang kecil).
2.
Para Kepala KPP hendaknya memberitahukan adanya perubahan/pencoretan tahun anggaran pada formulir SPMKP dan SPMIB yang diterbitkan pada tahun anggaran 1999/2000 kepada Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) dan Pimpinan Bank Pembayar setempat.
 
 
Demikian untuk dilaksanakan.
 
 
31 Maret 1999
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL,
ttd.
MACHFUD SIDIK
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.