Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-06/PJ.24/1994

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-06/PJ.24/1994
 
TENTANG
 
PELAKSANAAN SURAT EDARAN NO. SE-05/PJ.24/1994 TANGGAL 17 MARET 1994
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Dalam rangka pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No: SE-05/PJ.24/1994 tanggal 17 Maret 1994 perihal Komputerisasi Penerbitan SKP, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Atas dasar pertimbangan efisiensi dalam pemanfaatan formulir-formulir ketetapan manual, bagi KPP-KPP yang untuk pertama kalinya akan melaksanakan komputerisasi penerbitan SKP dapat menerbitkan SKP secara manual dengan menggunakan formulir-formulir tersebut selama jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak dimulainya komputerisasi penerbitan SKP sebagaimana diatur dalam Surat Edaran di atas. Dengan demikian sejak 1 Agustus 1994 penerbitan SKP sudah harus dengan menggunakan komputer, dan formulir-formulir ketetapan manual hanya digunakan dalam hal komputer tidak dapat bekerja dalam jangka waktu yang relatif lama.
2.
Continous form untuk keperluan permulaan pelaksanaan komputerisasi penerbitan SKP akan dikirim ke masing-masing KPP. Setiap jenis continous form akan dikirim masing-masing sebanyak 1 (satu) box. Pengadaan selanjutnya continous form tersebut dilakukan oleh masing-masing KPP (KPP yang untuk pertama kali maupun yang dalam rangka aplikasi NPCS sebelumnya sudah menggunakan komputerisasi dalam penerbitan SKP) dengan menggunakan dana DIK yang sudah tersedia di masing-masing KPP.
 
 
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
 
7 April 1994
a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. KARSONO SURYOWIBOWO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.