Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-05/PJ.9/1997
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-05/PJ.9/1997 TENTANG
KRITERIA DAN PENETAPAN EKSPORTIR TERTENTU
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Bersama ini disampaikan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor KEP-42/MPP/KEP/2/1997 tanggal 13 Februari 1997 tentang Kriteria dan Penetapan Perusahaan Eksportir Tertentu. Sehubungan dengan hal tersebut perlu kami sampaikan bahwa:
| |
|
1.
|
Sesuai dengan lampiran Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian tersebut diatas komoditi ekspor yang mendapatkan perlakuan khusus sebagai Perusahaan Eksportir Tertentu diperluas sehingga menjadi 10 jenis.
|
|
2.
|
Pedoman mengenai tindak lanjut tertib administrasi PKP Eksportir Tertentu dan prosedur permintaan dan pemenuhan data dalam rangka penerbitan tax clearance untuk mendapat status sebagai Perusahaan Eksportir Tertentu dan prosedur penegasan dan pemberitahuan PET yang diberi fasilitas restitusi PPN dipercepat tetap berpedoman pada SE-34/PJ.54/1996 tanggal 30 Agustus 1996 dan SE-41/PJ.54/1996 tanggal 9 Oktober 1996.
|
|
|
|
|
Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
| |
|
| |
|
23 Juni 1997
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
FUAD BAWAZIER
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.