Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-05/PJ.9/1995
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-05/PJ.9/1995 TENTANG
PENYESUAIAN PEDOMAN INDUK TUPRP 1994
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
Berkenaan dengan diperlukannya penatausahaan SSP "FINAL" (KP PDIP 5.2-95), dan dalam rangka menyesuaikan pembukuan DJP dengan sistem akuntansi pemerintah serta efisiensi penatausahaan penerimaan dan restitusi, maka berdasarkan Pasal 5 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-11/PJ/1994 tanggal 21 Februari 1994 dilakukan penyesuaian atas Pedoman Induk Tata Usaha Penerimaan dan Restitusi Pajak 1994 (terlampir), untuk dilaksanakan mulai pembukuan Bulan April 1995.
| ||
|
| ||
|
Hal-hal pokok dalam penyesuaian tersebut menyangkut:
| ||
|
| ||
|
1.
|
Bab II Penyortiran SSP/Bukti Pbk. Komputerisasi dan Penyaluran SSP/Bukti Pbk.
| |
|
|
a.
|
Penyortiran SSP PPh Pasal 22 yang disetor oleh beberapa Wajib Pajak industri semen, otomotif, besi baja, sebagai pemungut pajak dan PPh Pasal 22 Bendaharawan.
|
|
|
b.
|
Penyortiran SSP "FINAL" (KP PDIP 5.2-95) sesuai dengan jenis transaksi/penghasilan untuk selanjutnya dimonitor dalam LPP II. Apabila penyetoran PPh Pasal 22/25 "FINAL" masih menggunakan SSP "Umum" (KP.PDIP 5.1-95) supaya semaksimal mungkin KPP melakukan pengelompokan per jenis transaksi/penghasilan dengan cara antara lain melihat penyetornya.
|
|
|
c.
|
Penyortiran atas SSP yang berkenaan dengan PPh Bagi Orang Pribadi yang Bertolak ke Luar Negeri, terpisah untuk Wajib Pajak sendiri atau untuk pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam surat edaran Nomor: SE-02/PJ.9/1995 tanggal 23 Februari 1995.
|
|
|
d.
|
Penyaluran SSP/Bukti Pbk sesuai dengan seksi yang melakukan pengawasan pembayaran.
|
|
|
|
|
|
2.
|
Bab IV Pemindahbukuan.
| |
|
|
a.
|
Pembuatan Bukti Pbk dalam rangka pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau pemberian imbalan bunga dilakukan hanya dalam rangka perhitungan dengan utang pajak.
|
|
|
b.
|
Pemindahbukuan ke Pos PLB dilakukan secara otomatis pada waktu merekam lembar ke-2 SPMKP/SPMIB yang telah diuangkan. Berkenaan dengan hal tersebut perlu dilakukan koreksi pembukuan Tahun Anggaran 1994/1995 dan 1995/1996.
|
|
|
c.
|
Pemindahbukuan dalam hal diberikan imbalan bunga dibebankan pada Rubrik Pajak "Pemberian Bunga."
|
|
|
|
|
|
3.
|
Bab VI Tata Usaha Restitusi dan Pemberian Bunga.
| |
|
|
a.
|
Dilakukan penyesuaian berkenaan dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan (2) Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 119/KMK.04/1995 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang intinya antara lain bahwa pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan paling lambat satu bulan sejak diterimanya permohonan atau diterbitkannya SKPLB.
|
|
|
b.
|
Pemberian Imbalan Bunga kepada Wajib Pajak.
|
|
|
|
|
|
4.
|
Bab VII Pembukuan dan Laporan.
| |
|
|
a.
|
Pembukuan
|
|
|
|
Dilakukan penyesuaian dimana restitusi yang diperhitungkan dalam pembukuan (P VI) adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak/pemberian imbalan bunga yang telah diuangkan/direalisir. Dengan demikian angka Rubrik Pajak PLB pada LPP halaman 2, sama dengan rincian SPMKP/SPMB yang telah diuangkan (LPP halaman 3).
|
|
|
b.
|
Laporan
|
|
|
|
Laporan (LPP I dan LPP II) dibuat sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-17/PJ.24/1995 tanggal 1 Mei 1995 tentang Perubahan Keputusan Dirjen Pajak Nomor: 1165/PJ.24/1993 Tentang Sistem, Bentuk dan Jenis Laporan Bidang Operasional Dalam Lingkungan Ditjen Pajak Khusus Mengenai Sistem Dan Bentuk LPP I dan LPP II.
|
|
|
|
|
|
5.
|
Program
| |
|
|
Program untuk aplikasi monitoring maupun aplikasi NPCS yang menampung penyesuaian tersebut pada butir 1 s/d butir 4 akan dikirim tersendiri.
| |
|
|
| |
|
|
Selama program yang baru belum diterima, maka SSP PPh Pasal 22/25 "FINAL" sementara ini direkam dengan kode jenis setorannya 1, disendirikan atau jangan disalurkan dulu. Jika program yang baru sudah diterima dan dioperasikan, atas SSP tersebut dilakukan proses retur/koreksi melalui menu Pbk (NPCS) ke rubrik pajak/jenis setoran yang sesuai (lihat lampiran surat ini mengenai Bab II halaman 12) agar setoran tersebut dibukukan untuk penerimaan rubrik pajak PPh Pasal "FINAL"/PPh "FINAL."
| |
|
|
| |
|
Dimintakan perhatiannya agar pelaksanaan tata usaha penerimaan dan restitusi pajak dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga keluaran dari sistem TUPRP dapat memberikan dukungan administratif yang efektif dalam pemungutan pajak.
| ||
|
| ||
|
Demikian untuk dimaklumi.
| ||
|
| ||
|
8 Mei 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd FUAD BAWAZIER | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.