Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-05/PJ.9/1989
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-05/PJ.9/1989 TENTANG
PBK DAN SPH ATAS PENYETORAN PPN OLEH BENDAHARAWAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |||||||||||||||||||||||
|
Menjawab pertanyaan KPP Bandung Timur melalui suratnya terlampir (lampiran I) mengenai PBK dan SPH atas penyetoran PPN oleh Bendaharawan sebagai pelaksanaan pemindahbukuan dimaksud dalam Surat Edaran Nomor: SE-34/PJ.3/1988 tanggal 25 Agustus 1988, bersama ini disampaikan petunjuk penyelesaiannya dengan ketentuan sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Bendaharawan harus mengajukan permohonan pemindahbukuan kepada KPP di mana dia terdaftar, dengan dilampiri SSP warna putih dan daftar rekanan keseluruhannya (lihat lampiran II).
| ||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Setelah menerima permohonan, KPP segera melakukan pemindahbukuan dimaksud, dengan catatan pemindahbukuan dilakukan terhadap masing-masing rekanan karena dalam hal ini memecah satu segi pembayaran menjadi beberapa segi.
| ||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Dalam pemindahbukuan ini agar:
| ||||||||||||||||||||||
|
|
3.1.
|
Kolom 5 Register Harian PBK (Pemindahbukuan ke ...) supaya dilengkapi nama, alamat dan NPWP rekanan;
| |||||||||||||||||||||
|
|
3.2.
|
Kolom 4 segi PBK (dipindahkan dari ...) agar dilengkapi dengan nama, alamat dan NPWP Bendaharawan;
| |||||||||||||||||||||
|
|
3.3.
|
Segi PBK supaya ditandatangani oleh Kepala KPP;
| |||||||||||||||||||||
|
4.
|
Segi PBK warna putih supaya disampaikan ke Seksi PPN/PTLL, sedang segi PBK warna merah semuanya ditempel/disatukan pada Kartu Pengawasan Pembayaran atas nama Bendaharawan.
| ||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Apabila rekanan terdaftar di KPP lain, maka segi PBK warna putih di-SPH-kan ke KPP lain.
| ||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Sebagai bukti pemindahbukuan (pegangan rekanan), maka KPP yang melaksanakan PBK membuatkan surat keterangan pemindahbukuan sebagaimana contoh pada lampiran III.
| ||||||||||||||||||||||
|
|
Surat itu dibuat untuk masing-masing rekanan sebanyak tiga lembar dengan perincian:
| ||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Pada SSP warna putih supaya dibubuhi catatan:
| ||||||||||||||||||||||
|
|
"TELAH DIPINDAHBUKUKAN SEMUANYA KE REKANAN", dibubuhi cap dan ditandatangani Kepala KPP.
| ||||||||||||||||||||||
|
|
Selanjutnya SSP tersebut dikembalikan pada Bendaharawan. Bersamaan dengan itu disampaikan lembar ke-1 dan 2 surat keterangan pemindahbukuan tersebut pada butir 6.
| ||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Apabila terdapat selisih lebih penyetoran PPN yang keliru, maka selisih lebih tadi dinyatakan sebagai Pajak (PPN) Tak Terhutang; oleh karenanya harus diterbitkan SKKPP terlebih dahulu sebelum dikeluarkan SKP KPP dan SPMKP atas nama Bendaharawan. Untuk restitusi ini lihat Surat Edaran Nomor: SE-31/PJ.2/1988 tanggal 16 September 1988. Permohonan untuk mendapatkan restitusi supaya dicantumkan sekaligus pada permohonan tersebut pada butir 1.
| ||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Hal lain yang perlu diperhatikan ialah:
| ||||||||||||||||||||||
|
|
9.1.
|
Jumlah yang dipindahbukukan/direstitusikan betul-betul diteliti dan diyakini agar jumlah yang dipindahbukukan/direstitusikan tidak lebih dari jumlah yang telah disetor Bendaharawan.
| |||||||||||||||||||||
|
|
9.2.
|
Bukti Pemungutan PPN/PPnBM yang diberikan Bendaharawan kepada rekanan tidak berlaku sebagai bukti pembayaran PPN dan sebagai penggantinya adalah bukti pemindahbukuan sebagaimana tersebut pada butir 6
| |||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||
|
Apabila KPP sudah melakukan pemindahbukuan sebelum adanya petunjuk ini, maka pemindahbukuan itu tetap berlaku sepanjang jumlah yang dipindahbukukan tidak lebih dari jumlah yang disetor Bendaharawan dan PBK dilakukan untuk masing-masing rekanan.
| |||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||
|
Demikian petunjuk ini disampaikan untuk dilaksanakan.
| |||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||
|
7 Juli 1989
MENTERI MUDA KEUANGAN
SELAKU
Pgs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
NASRUDIN SUMINTAPURA
| |||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.