Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-05/PJ.6/1992
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-05/PJ.6/1992 TENTANG
PRODUKSI DATA KELUARAN PENETAPAN PBB TAHUN 1992 UNTUK DAERAH TK.II NON SISTEP
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
| |
|
Sehubungan dengan dimulainya proses produksi data keluaran penetapan PBB tahun 1992, maka untuk Daerah Tk.II non SISTEP pelaksanaannya diatur sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Bagi Daerah Tk.II yang saat ini data-data penetapan PBB nya sudah direkam pada komputer dan telah seluruhnya valid, serta siap cetak, maka KP PBB yang bersangkutan hendaknya melakukan pencatatan BI dan SPPT untuk Daerah Tk.II tersebut dengan sarana komputer.
|
|
2.
|
Bagi Daerah Tk.II yang data-data penetapannya pada komputer belum seluruhnya valid dan siap cetak, maka penerbitan data keluaran penetapan PBB hendaknya dilakukan secara manual.
|
|
3.
|
Pola penerbitan data keluaran tersebut di atas, pelaksanaannya diatur dalam satuan Daerah Tk.II.
|
|
|
|
|
Demikian untuk dimaklumi.
| |
|
| |
|
5 Februari 1992
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,
ttd.
Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.