Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-05/PJ.5/2002
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-05/PJ.5/2002 TENTANG
PENYAMPAIAN KEPUTUSAN/SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK MELALUI INTRANET
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Dengan ini disampaikan bahwa terhitung mulai tanggal 1 Maret 2002, Keputusan/Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak di bidang PPN dan PTLL dapat Saudara akses atau download dari intranet Direktorat Jenderal Pajak pada situs Direktorat PPN dan PTLL.
| |
|
| |
|
Demikian untuk diketahui dan disebarluaskan di wilayah kerja masing-masing.
| |
|
27 Februari 2002
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
|
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.