Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-05/PJ.5/2002

Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-05/PJ.5/2002
 
TENTANG
 
PENYAMPAIAN KEPUTUSAN/SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK MELALUI INTRANET
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Dengan ini disampaikan bahwa terhitung mulai tanggal 1 Maret 2002, Keputusan/Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak di bidang PPN dan PTLL dapat Saudara akses atau download dari intranet Direktorat Jenderal Pajak pada situs Direktorat PPN dan PTLL.
 
Demikian untuk diketahui dan disebarluaskan di wilayah kerja masing-masing.
 
27 Februari 2002
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.