Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-05/PJ.42/1999

Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-05/PJ.42/1999
 
TENTANG
 
PENGAKUAN PENGHASILAN ATAS PEMBEBASAN UTANG BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
 
 
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-28/PJ./1999 tanggal 11 Februari 1999 tentang pengakuan penghasilan atas pembebasan utang bagi Wajib Pajak tertentu, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
1.
Yang dimaksud dengan Wajib Pajak tertentu adalah Wajib Pajak Badan yang melakukan restrukturisasi perusahaan dengan melaksanakan program Pemerintah mengikuti ketentuan yang ditetapkan Indonesia Debt Restructuring Agency (INDRA), Indonesia Bank Restructuring Agency (IBRA) dan Jakarta Initiative (JI).
2.
Wajib Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada butir 1 yang memperoleh pembebasan utang dari kreditur, dapat memilih pengakuan penghasilannya:
 
a.
sekaligus dalam tahun pajak diperolehnya pembebasan utang tersebut; atau
 
b.
mengalokasikan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
3.
Pengakuan penghasilan atas pembebasan utang sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf b, dialokasikan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dalam jumlah yang sama besarnya, yaitu sebesar 20% (dua puluh per seratus) setiap tahunnya dari jumlah utang yang dibebaskan, yang dimulai dari tahun pajak diperolehnya pembebasan utang tersebut.
4.
Bagi kreditur dalam negeri dari Wajib Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada butir 2, pembebanan biaya atas pembebasan utang tersebut harus dilakukan dalam jumlah yang sama sesuai dengan pengakuan penghasilan yang dilakukan oleh debiturnya.
5.
Wajib Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada butir 2 diatas, wajib memberitahukan pilihan pengakuan penghasilan kepada kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan menggunakan formulir terlampir selambat-lambatnya pada saat SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan PPh dimasukkan, Apabila Wajib Pajak tersebut tidak memberitahukan maka pengakuan penghasilannya dianggap dilakukan sekaligus dalam tahun pajak diperolehnya pembebasan utang tersebut.
 
 
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana sebagaimana mestinya.
 
11 Februari 1999
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
A. ANSHARI RITONG
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.