Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-05/PJ.41/1992

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-05/PJ.41/1992
 
TENTANG
 
PELAKSANAAN KEP.MEN.KEH. NO. M01-HL 03-10 TAHUN 1991 TANGGAL 13 APRIL 1991
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Dengan ini diberitahukan kepada Saudara, bahwa dengan Keputusan Menteri Kehakiman No. M.01-HL.03-10 Tahun 1991 tanggal 13 April 1991, besarnya uang Pewarganegaraan yang harus dibayar oleh pemohon mengalami perubahan, yaitu:
a.
antara Rp120.000,- sampai dengan Rp1.000.000,- untuk pemohon yang bertempat tinggal di Indonesia.
b.
sebesar Rp1.000.000,- untuk pemohon yang bertempat tinggal di luar Indonesia.
 
 
Keputusan dimaksud mulai berlaku sejak tanggal 13 April 1991, dengan ketentuan bahwa untuk permohonan yang dalam proses penyelesaian di Pengadilan Negeri, Dit. Jen. Kumdang, Bakin dan Sekretariat Negara, dan apabila pemohon ternyata belum membayar Uang Pewarganegaraan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak berlakunya keputusan, dikenakan Uang Pewarganegaraan berdasarkan ketentuan yang baru.
 
Dari laporan Surat Pemberitahuan Uang Pewarganegaraan (SPUP) yang diterima menunjukkan masih terdapat KPP yang menentukan besarnya Uang Pewarganegaraan berdasarkan ketentuan lama, serta belum memperhatikan penghasilan nyata pemohon.
 
Berhubung dengan hal-hal tersebut di atas, diminta kepada Sdr. agar dalam menentukan besarnya Uang Pewarganegaraan bagi pemohon yang bertempat tinggal di Indonesia.
1.
Menyesuaikan dengan Keputusan Menteri Kehakiman yang baru.
2.
Penghasilan nyata Pemohon dapat dihitung antara lain dengan memperhatikan besarnya tanggungan keluarga.
3.
Terhadap SPUP yang ditetapkan di bawah batas minimal yang dimaksud dalam Kep. Men. Kehakiman No. M.01-HL.03-10 Tahun 1991 setelah tanggal keputusan, perlu dilakukan perbaikan seperlunya.
 
 
Demikian untuk dilaksanakan.
 
31 Januari 1992
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.