Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-05/PJ.34/2006

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-05/PJ.34/2006
 
TENTANG
 
PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DENGAN PEMERINTAH REPUBLIK RAKYAT BANGLADESH
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan telah disampaikannya nota ratifikasi Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Rakyat Bangladesh, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Bangladesh telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2006 tanggal 23 Juni 2006 dan telah diberitahukan kepada Pemerintah Republik Rakyat Bangladesh melalui Nota Diplomatik Nomor 444/EK/VII/2006/60 tanggal 11 Juli 2006. Sebelumnya, Pemerintah Republik Rakyat Bangladesh telah mengirimkan pemberitahuan ratifikasi P3B tersebut melalui Nota Diplomatik Nomor NV-16/05 tanggal 25 Januari 2005.
2.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 28 P3B Indonesia-Bangladesh maka ketentuan-ketentuan dalam P3B tersebut akan berlaku secara efektif terhadap penghasilan-penghasilan yang diterima atau diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari 2007.
3.Ketentuan yang lebih rinci dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Bangladesh tersebut terdapat dalam naskah Persetujuan terlampir.
 
 
Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
 
31 Oktober 2006
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
DARMIN NASUTION
 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.