Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-05/PJ.31/2003
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-05/PJ.31/2003 TENTANG
PENGANTAR RALAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 447/KMK.03/2002 TENTANG BAGIAN PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN DARI PEGAWAI HARIAN DAN MINGGUAN SERTA PEGAWAI TIDAK TETAP LAINNYA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan Ralat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 447/KMK.03/2002 yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan tanggal 23 Desember 2002, bersama ini disampaikan fotokopi Ralat tersebut dengan penjelasan sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Sesuai dengan Ralat Keputusan Menteri Keuangan tersebut, maka bunyi Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 447/KMK.03/2002 yang seharusnya adalah
|
|
|
"Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak berlaku dalam hal penghasilan bruto dimaksud jumlahnya dalam 1 (satu) bulan takwim melebihi Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota sebulan, atau dalam hal penghasilan dimaksud dibayarkan secara bulanan."
|
|
|
|
|
2.
|
Dengan demikian, berdasarkan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan tersebut, ketentuan Pasal 1 mengenai batas penghasilan bruto (yakni sampai dengan 1/10 dari UMP atau UMK) yang diterima atau diperoleh pegawai harian dan mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan tidak berlaku, apabila jumlah penghasilan brutonya dalam 1 (satu) bulan takwim melebihi Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota sebulan atau dalam hal penghasilan dimaksud dibayarkan secara bulanan.
|
|
| |
|
Untuk memudahkan pelaksanaannya maka pengarsipan Ralat Keputusan Menteri Keuangan tersebut dan Surat Edaran ini agar disatukan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 447/KMK.03/2002.
| |
|
| |
|
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, serta disebarluaskan kepada para Wajib Pajak di wilayah kerja masing-masing.
| |
|
| |
|
17 Februari 2003
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.