Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-04/PJ.8/1999
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-04/PJ.8/1999 TENTANG
PEMASANGAN SPANDUK MENGENAI FISKAL LUAR NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |||||||||||
|
| |||||||||||
|
Sehubungan dengan telah beredarnya isu dalam masyarakat mengenai akan adanya kenaikan pembayaran fiskal luar negeri dari Rp1.000.000,- menjadi Rp2.500.000,-. Dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
| |||||||||||
|
|
| ||||||||||
|
1.
|
Tarif pembayaran PPh bagi orang pribadi yang akan bertolak ke luar negeri sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-02/PJ.41/1998 tanggal 2 Pebruari 1998 perihal Pembayaran PPh bagi Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri, tidak mengalami perubahan, yaitu:
| ||||||||||
|
|
a)
|
Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) bagi setiap orang pribadi untuk setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan pesawat udara;
| |||||||||
|
|
b)
|
Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) bagi setiap orang pribadi untuk setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan kapal laut;
| |||||||||
|
|
c)
|
Rp200.000,- (lima ratus ribu rupiah) bagi setiap orang pribadi untuk setiap kali bertolak ke luar negeri melalui jalan darat.
| |||||||||
|
|
| ||||||||||
|
2.
|
Diminta bantuan Saudara untuk membuat dan memasang spanduk mengenai tarif Pajak Penghasilan bagi setiap orang pribadi yang akan bertolak ke luar negeri, pada tempat-tempat yang strategis, seperti:
| ||||||||||
|
|
a)
|
Bandar udara internasional;
| |||||||||
|
|
b)
|
Pelabuhan laut tempat pemberangkatan ke luar negeri;
| |||||||||
|
|
c)
|
Pos perbatasan lintas antar negara (check point);
| |||||||||
|
|
| ||||||||||
|
3.
|
Isi spanduk sebagaimana butir 2 di atas adalah sebagai berikut:
| ||||||||||
|
|
| ||||||||||
|
|
| ||||||||||
|
|
| ||||||||||
|
|
| ||||||||||
|
|
| ||||||||||
|
|
| ||||||||||
|
|
| ||||||||||
|
Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
| |||||||||||
|
| |||||||||||
|
22 Maret 1999
KEPALA PUSAT
ttd.
CHAIZI NASUCHA
| |||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.