Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-04/PJ.7/2006

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-04/PJ.7/2006
 
TENTANG
 
PENGANTAR PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-123/PJ/2006 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN LAPANGAN
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Bersama ini disampaikan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-123/PJ/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan yang mengatur hal-hal antara lain:
1.
Pemeriksaan Lapangan adalah pemeriksaan yang dilakukan di tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, tempat tinggal Wajib Pajak atau di tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak yang meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak, untuk tahun berjalan atau tahun-tahun sebelumnya.
2.
Pemeriksaan Lengkap adalah pemeriksaan lapangan untuk satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak, baik untuk tahun berjalan atau tahun-tahun sebelumnya, yang dilaksanakan dengan menerapkan teknik-teknik pemeriksaan yang lazim digunakan dalam pemeriksaan pada umumnya dalam rangka mencapai tujuan pemeriksaan.
3.
Pemeriksaan Sederhana Lapangan adalah pemeriksaan lapangan untuk satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak, baik untuk tahun berjalan atau tahun-tahun sebelumnya, yang dilaksanakan dengan menerapkan teknik-teknik pemeriksaan yang dipandang perlu menurut keadaan dalam rangka mencapai tujuan pemeriksaan.
4.
Pemeriksaan Lengkap atau Pemeriksaan Sederhana Lapangan dapat dilakukan oleh Direktorat Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak, Kantor Wilayah, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, atau Kantor Pelayanan Pajak.
 
 
Demikian surat edaran ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
 
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 15 Agustus 2006
Direktur Jenderal
ttd
Darmin Nasution
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.