Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-04/PJ.6/1998
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-04/PJ.6/1998 TENTANG
SASARAN PEMERIKSAAN/KONFIRMASI DAN USULAN PERSONIL ANGGOTA/SUPERVISOR TIM PEMERIKSA PADA TIM GABUNGAN DJP-BPKP WILAYAH, TAHUN 1998/1999
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
| ||
|
Sehubungan dengan surat Ketua Tim Pengendali Pemeriksaan Gabungan DJP-BPKP Tingkat Pusat Nomor: SR-1209/PJ.01/TG/1998 tanggal 2 Maret 1998, diharapkan Saudara segera menyampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat (tindasan Direktur PBB) sebagai berikut:
| ||
|
1.
|
Objek Pajak Bumi dan Bangunan yang akan dijadikan sasaran kegiatan pemeriksaan/konfirmasi dalam tahun 1998/1999 adalah objek pajak potensial sektor Perkotaan, sektor perkebunan, sektor perhutanan, sektor pertambangan non migas dengan prioritas:
| |
|
|
a.
|
Objek Pajak Bumi dan Bangunan yang berpotensi untuk ditingkatkan.
|
|
|
b.
|
Objek Pajak yang menunggak kewajiban pembayaran PBB.
|
|
|
c.
|
Objek Pajak hasil konfirmasi tahun 1997/1998 yang masih perlu ditindaklanjuti penyelesaiannya.
|
|
2.
|
Personil PBB yang dapat diusulkan menjadi anggota Tim Pemeriksa/Konfirmasi pada Tim Gabungan DJP-BPKP Wilayah, dengan syarat:
| |
|
|
a.
|
Personil PBB tersebut telah diangkat sebagai pejabat fungsional Penilai PBB.
|
|
|
b.
|
Personil PBB bukan pejabat fungsional Penilai yang memiliki latar belakang pendidikan penilai dengan pangkat minimal Pengatur Muda Tingkat I (Golongan II/b).
|
|
|
c.
|
Dapat bekerja secara penuh.
|
|
3.
|
Personil PBB yang dapat diusulkan menjadi supervisor konfirmasi PBB pada Tim Gabungan DJP-BPKP Wilayah, dengan syarat:
| |
|
|
a.
|
Personil PBB yang telah diangkat sebagai pejabat fungsional Penilai dengan pangkat minimal Penata Tingkat I (Golongan III/b), atau
|
|
|
b.
|
Personil PBB yang bukan pejabat fungsional Penilai PBB yang memiliki latar belakang pendidikan penilaian dengan pangkat minimal Penata Tingkat I (Golongan III/b).
|
|
|
|
|
|
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
| ||
|
| ||
|
19 Maret 1998
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,
ttd.
MACHFUD SIDIK
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.