Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-04/PJ.52/2003

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-04/PJ.52/2003
 
TENTANG
 
KEWAJIBAN MELAPORKAN WAJIB PAJAK YANG BERMASALAH
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan laporan dari kantor-kantor pelayanan pajak mengenai adanya Wajib Pajak-Wajib Pajak yang menggunakan faktur pajak tidak sah serta dalam rangka Pengamanan Penerimaan Negara dari sektor pajak maka dengan ini dimintakan agar Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak untuk mengirimkan daftar Wajib Pajak yang menerbitkan faktur pajak yang tidak sah (sesuai dengan daftar terlampir) kepada Direktur PPN dan PTLL.
 
Adapun kriteria Wajib Pajak yang diduga membuat Faktur Pajak tidak sah adalah:
1.
Wajib Pajak tidak terdaftar sebagai PKP,
2.
Wajib Pajak alamatnya tidak diketahui atau tidak dikenal.
 
 
Demikian disampaikan agar dilaksanakan.
 
8 Januari 2003
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.