Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-04/PJ.44/1992
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-04/PJ.44/1992 TENTANG
PENYEMPURNAAN FORMULIR LAMPIRAN SE-29/PJ.441/91
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
|
|
|
|
Menanggapi usul-usul yang disampaikan pada Raker Kakanwil tanggal 8 s/d 11 Januari 1992 yang baru lalu, dengan ini kami sampaikan kepada Saudara bentuk formulir KP.PPh.4.3.3 sebagai penyempurnaan dari bentuk formulir yang terlampir pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-29/PJ.441/1991 tanggal 23 Desember 1991.
|
|
|
|
Demikian agar Saudara maklum.
|
|
|
|
11 Januari 1992
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN, Ttd.
Drs. ISMAEL MANAF
|
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.