Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-04/PJ.3/2004
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-04/PJ.3/2004 TENTANG
PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DENGAN PEMERINTAH REPUBLIK DEMOKRATIK RAKYAT KOREA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan telah disampaikannya nota ratifikasi Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-RDRK antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Demokratik Rakyat Korea, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
| |
| 1. |
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-RDRK telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia dengan Keputusan Presiden RI Nomor: 96 Tahun 2003 (Lembaran Negara Nomor 134 Tahun 2003) tanggal 14 November 2003 dan telah diberitahukan kepada Pemerintah Korea melalui Nota Diplomatik Nomor 118/EK/II/2004/62 tanggal 25 Februari 2004. Pemerintah RDRK juga telah mengirimkan Nota Diplomatik Nomor 175/Junche92 (2003), tanggal 24 Juli 2003, yang merupakan nota pemberitahuan ratifikasi P3B tersebut di RDRK.
|
|
2.
|
Sesuai dengan ketentuan Pasal 28 P3B Indonesia-RDRK maka ketentuan-ketentuan dalam P3B Indonesia-RDRK tersebut mulai berlaku secara efektif terhadap penghasilan-penghasilan yang diterima atau diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari 2005.
|
|
3.
|
Ketentuan yang lebih rinci dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-RDRK tersebut terdapat dalam naskah Persetujuan terlampir.
|
|
|
|
|
Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
| |
|
| |
|
25 Maret 2004
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.