Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-04/PJ.13/2001

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-04/PJ.13/2001
 
TENTANG
 
FORMULIR SPT
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Dalam upaya memenuhi kebutuhan biaya cetak formulir SPT Tahunan secara proporsional, dipandang perlu untuk menyesuaikan rencana pengadaan serta alokasi formulir SPT seakurat mungkin.
 
Untuk keperluan tersebut diminta bantuan Saudara untuk menyampaikan kepada kami hal-hal sebagai berikut:
a.
Jumlah formulir SPT tahun 2000 yang diterima.
b.
Jumlah SPT tahun 2000 yang disampaikan kepada Wajib Pajak.
c.
Prediksi kebutuhan formulir SPT tahun 2001 sesuai UU Nomor 16 tahun 2000 dengan mengisi daftar terlampir.
 
 
Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
 
16 Maret 2001
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL,
ttd
MOCH. SOEBAKIR
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.