Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-04/PJ.10/2000
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-04/PJ.10/2000 TENTANG
SURAT KETERANGAN DOMISILI (SKD) BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI AMERIKA SERIKAT YANG SEBAGAI PARTNER DALAM SUATU PARTNERSHIP AMERIKA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
|
|
|
|
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan yang menyangkut Surat Keterangan Domisili (SKD) Wajib Pajak Amerika Serikat berdasarkan P3B Indonesia-Amerika Serikat bagi orang pribadi yang menjadi anggota persekutuan dalam suatu persekutuan (partnership) Amerika, dengan ini disampaikan bahwa Internal Revenue Service (IRS) melalui Philadelphia Service Center telah menerbitkan SKD dengan menggunakan Formulir 6166 (contoh fotokopi terlampir).
|
|
|
|
Penerbitan SKD ini telah melalui proses penelitian oleh IRS untuk menentukan status orang pribadi anggota suatu persekutuan Amerika tersebut adalah Wajib Pajak Amerika Serikat dan adalah penduduk Amerika Serikat. Sehubungan dengan hal tersebut maka dengan ini ditegaskan bahwa Formulir 6166 tersebut dapat digunakan untuk kepentingan Surat Keterangan Domisili sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996.
|
|
|
|
Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
|
|
|
|
7 Agustus 2000
DIREKTUR JENDERAL
ttd.
MACHFUD SIDIK |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.