Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-04/PJ.01/2009

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-04/PJ.01/2009
 
TENTANG
 
BIAYA KOORDINASI DENGAN PEMERINTAH DAERAH DAN INSTANSI TERKAIT DALAM RANGKA PEMUNGUTAN PAJAK TAHUN ANGGARAN 2009
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
 
Sehubungan dengan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (SP-DIPA) Bagian Anggaran 999 Bendahara Umum Negara (BP.PBB) Tahun Anggaran 2009 (Daftar Alokasi Sementara Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan) Nomor: 0186.0/999-06.1/-/2009 s.d. Nomor SP: 0218.0/999-06.1/-/2009 tanggal 11 Februari 2009, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan diberikan anggaran untuk Biaya Koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Instansi terkait lainnya dalam rangka Pemungutan Pajak Tahun Anggaran 2009.
2.
Biaya Koordinasi dimaksud adalah untuk membiayai kegiatan yang menunjang kelancaran operasional kantor yang berhubungan dengan Pemerintah Daerah seperti Kegiatan Penataran/Sosialisasi Kepada Wajib Pajak dan kerja sama dengan instansi lain untuk pencarian Data/Alat Keterangan.
3.
Selanjutnya Biaya Koordinasi tidak diperkenankan untuk membiayai kegiatan yang bersifat konsumtif seperti menjamu pejabat, upacara-upacara, peringatan ulang tahun dan kegiatan konsumtif lainnya.
4.Biaya Koordinasi bersumber dari Daftar Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (DA-BP.PBB) yang dialokasikan pada DIPA masing-masing Satuan Kerja untuk Tahun Anggaran 2009, dengan besaran sebagai berikut:
 
a.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
Rp72.000.000,00;
b.
Kantor Pelayanan Pajak 
Rp24.000.000,00;
c.
Kantor Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan 
Rp12.000.000,00;
a.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
Rp72.000.000,00;
b.
Kantor Pelayanan Pajak 
Rp24.000.000,00;
c.
Kantor Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan 
Rp12.000.000,00;
a.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
Rp72.000.000,00;
b.
Kantor Pelayanan Pajak 
Rp24.000.000,00;
c.
Kantor Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan 
Rp12.000.000,00;
5.
Pencairan Biaya Koordinasi agar mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-66/PB/2005 tanggal 28 Desember 2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
6.
Pertanggungjawaban belanja agar dilaporkan dengan menggunakan mekanisme Sistem Akuntansi Instansi (SAI) pada Bagian Anggaran 999 (BA 999): Belanja Lain-Lain (BP-PBB) Tahun Anggaran 2009, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 171/PMK.05/2007 tanggal 27 Desember 2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.
 
 
Demikian untuk dilaksanakan dan dipedomani.
 
 
25 Februari 2009
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL
ttd.
IGN MAYUN WINANGUN
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.