Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-03/PJ.8/2000

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-03/PJ.8/2000
 
TENTANG
 
PENYALAHGUNAAN NAMA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Bahwa pada akhir-akhir ini Pusat Penyuluhan Perpajakan banyak menerima laporan, baik tertulis maupun telepon dari beberapa Wajib Pajak/Pejabat Direktorat Jenderal Pajak di daerah yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah didatangi atau dikirimi surat oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak atau mengaku bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk menawarkan buku-buku perpajakan atau undangan seminar/lokakarya.
 
Untuk mencegah terulangnya kembali peristiwa tersebut di atas serta untuk menjaga citra Direktorat Jenderal Pajak, bersama ini disampaikan Pengumuman Kepala Pusat Penyuluhan Perpajakan Nomor: 04/PENG/PJ.8/2000 tanggal perihal tersebut pada pokok surat untuk Saudara sebarluaskan kepada para Wajib Pajak yang ada di wilayah saudara dengan cara:
1.
Memberikan lembaran pengumuman tersebut Kepada Wajib Pajak ketika melaporkan SPT Masa yang bersangkutan, baik SPT Masa PPh ataupun PPN, dan pada saat urusan-urusan lain di kantor Saudara.
2.
Menempatkan pengumuman tersebut di tempat-tempat strategis di dalam kantor, termasuk di loket-loket pembayaran PBB/Bank yang ditunjuk dan menyampaikan kepada instansi-instansi pemerintah di wilayah Saudara.
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
17 Mei 2000
KEPALA PUSAT,
ttd.
NONO HANAFI
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.