Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-03/PJ.8/1999
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-03/PJ.8/1999 TENTANG
MEMPUBLIKASIKAN PENGUMUMAN KEPALA PUSAT PENYULUHAN PERPAJAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
|
|
|
|
Sehubungan dengan Pengumuman Kepala Pusat Penyuluhan Perpajakan Nomor: PENG-02/PJ/1999 tanggal 11 Maret 1999 mengenai kewajiban Wajib Pajak memasukan/menyerahkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 1998, yang telah dipublikasikan melalui media massa terbitan Jakarta, dengan ini diberitahukan bahwa setiap Kantor Wilayah DJP atau Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Penyuluhan Pajak dapat mempublikasikan pengumuman tersebut melalui media massa terbitan daerah ataupun media elektronik.
|
|
|
|
Demikian untuk dilaksanakan.
|
|
|
|
12 Maret 1999
KEPALA PUSAT,
ttd.
CHAIZI NASUCHA
|
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.