Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-03/PJ.75/2004

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-03/PJ.75/2004
 
TENTANG
 
PENEGASAN ATAS KEBIJAKAN PENAGIHAN PAJAK TAHUN 2004
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan masih adanya pertanyaan mengenai pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.75/2004 tanggal 6 April 2004 tentang Kebijakan Penagihan Pajak tahun 2004, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
1.
Standar prestasi pelaksanaan kegiatan penagihan pajak tahun 2004 adalah sebagai berikut:
 
a.
Penyampaian Surat Paksa : 12 SP per Juru sita per bulan
 
b.
Penyampaian SPMP : 3 SPMP per Juru sita per bulan
 
c.
Pelaksanaan Lelang : 1 lelang per triwulan per KPP
2.
Pelaksanaan Penyitaan aset Wajib Pajak/Penanggung Pajak diatur sebagai berikut:
 
a.
Terhadap Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang mempunyai utang pajak yang besarnya lebih dari Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dilaksanakan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah Surat Paksa diberitahukan kepada Wajib Pajak/Penanggung pajak.
 
b.
Terhadap Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang mempunyai utang pajak yang besarnya Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dilaksanakan dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah Surat Paksa diberitahukan kepada Wajib Pajak/Penanggung pajak.
 
c.
Terhadap Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang mempunyai utang pajak yang besarnya kurang dari Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) dilaksanakan dalam tenggang waktu 45 (empat puluh lima) hari setelah Surat Paksa diberitahukan kepada Wajib Pajak/Penanggung pajak.
3.
Kebijakan Penagihan yang telah diatur dalam Surat Edaran tentang kebijakan penagihan tahun-tahun sebelumnya (termasuk di dalamnya masalah pemberian "reward") sepanjang tidak bertentangan dengan SE-02/PJ.75/2004 dan Surat Edaran ini dinyatakan tetap berlaku.
 
 
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
 
24 Mei 2004
DIREKTUR JENDERAL
ttd
HADI POERNOMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.