Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-03/PJ.7/1997

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-03/PJ.7/1997
 
TENTANG
 
PENAGIHAN DAN PENCEGAHAN DALUWARSA
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Dengan Surat Edaran Nomor SE-21/PJ.7/1996 tanggal 30 Desember 1996 telah ditegaskan tentang penagihan dan upaya pencegahan daluwarsa yang harus dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak.
 
Mengingat dalam pemungutan PPN dan PPnBM penghitungannya didasarkan pada Masa Pajak, maka dalam pelaksanaan pemeriksaan penerbitan Surat Ketetapan Pajak maupun penagihan pajak yang terhutang hendaknya benar-benar memperhatikan daluwarsa penetapan dan/atau penagihan yang dikaitkan dengan Masa Pajak PPN dan PPnBM tersebut. Jika perlu untuk PPN dan PPnBM dalam tahun tertentu yang sebagian Masa Pajaknya akan daluwarsa, surat ketetapan diterbitkan per masa Pajak.
 
Perlu ditegaskan kembali bahwa bagi petugas atau pejabat yang karena kelalaiannya menyebabkan terjadinya daluwarsa penetapan dan/atau penagihan akan dijatuhkan sanksi secara tegas berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980.
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
7 Februari 1997
Direktur Jenderal
ttd
Fuad Bawazier
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.