Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-03/PJ.6/2000

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-03/PJ.6/2000
 
TENTANG
 
DATA OBJEK PBB MILIK PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Dalam rangka mengidentifikasi dan menghitung NJOP tanah dan/atau bangunan milik Pemerintah Pusat dan Daerah, diminta agar Saudara menyampaikan data dimaksud dengan menggunakan formulir terlampir.
 
Data dimaksud disusun per Kabupaten/Kota dan disampaikan ke Direktorat PBB selambat-lambatnya tanggal 15 Pebruari 2000, untuk mengetahui jenis dan jumlah Objek Pajak yang harus segera didata ulang.
 
Demikian agar maklum.
 
1 Februari 2000
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,
ttd.
HASAN RACHMANY
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.