Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-03/PJ.5.4/1991
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-03/PJ.5.4/1991 TENTANG
KARTU PENGAWASAN SPT & PEMBAYARAN MASA PPN/PPnBM (KP.PPN 1.6 & KP.PPN 1.7)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |||||
|
Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-02/PJ.5/1991 tanggal 10 Januari 1991 bersama ini disampaikan bahwa untuk pertama kali pencetakan Kartu KP.PPN. 1.6 & KP. PPN. 1.7 dilakukan oleh Kantor Pusat dan segera akan didistribusikan pada masing-masing KPP. Kesalahan Tulis/Kekurangan pada petunjuk pengisian dan contoh kartu yang dilampirkan pada Surat Edaran tersebut sudah dibetulkan di percetakan.
| |||||
|
| |||||
|
Demikian agar Saudara maklum.
| |||||
|
| |||||
|
22 Januari 1991
a.n. DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ttd Drs. MALIMAR |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.