Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-03/PJ.5.4/1991

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-03/PJ.5.4/1991
 
TENTANG
 
KARTU PENGAWASAN SPT & PEMBAYARAN MASA PPN/PPnBM (KP.PPN 1.6 & KP.PPN 1.7)
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-02/PJ.5/1991 tanggal 10 Januari 1991 bersama ini disampaikan bahwa untuk pertama kali pencetakan Kartu KP.PPN. 1.6 & KP. PPN. 1.7 dilakukan oleh Kantor Pusat dan segera akan didistribusikan pada masing-masing KPP. Kesalahan Tulis/Kekurangan pada petunjuk pengisian dan contoh kartu yang dilampirkan pada Surat Edaran tersebut sudah dibetulkan di percetakan.
 
Demikian agar Saudara maklum.
 
22 Januari 1991
a.n. DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. MALIMAR
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.