Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-03/PJ.44/1992

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-03/PJ.44/1992
 
TENTANG
 
PENYELESAIAN SPT TAHUNAN PPh LEBIH BAYAR YANG MELEWATI JANGKA WAKTU 12 BULAN
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Menunjuk Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 950/KMK.04/1989 tentang Tata Cara Penerbitan SKKPP, Perhitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-106/PJ.11/1991 tanggal 6 Juni 1991, perihal pelimpahan wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada para Pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dengan ini diminta perhatian Saudara akan hal-hal sebagai berikut:
 
1.
Berdasarkan informasi yang diterima Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, masih terdapat Kepala KPP yang menerbitkan SKKPP yang telah melewati jangka waktu 12 bulan. Mengacu kepada Keputusan Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas, maka penerbitan SKKPP tersebut tidak dibenarkan. Para Kepala KPP harus mengirimkan berkas SPT Lebih Bayar yang sedang diteliti yang telah melewati batas waktu 12 bulan dan Laporan Pemeriksaan Pajak yang jumlah restitusinya sampai dengan Rp100.000.000,- ke Kantor Wilayah DJP dan yang di atas Rp100.000.000,- ke Kantor Pusat untuk diterbitkan SKKPP.
 
Sehubungan dengan itu Kepala UPP harus menghentikan pemeriksaan atas SPT Tahunan Lebih Bayar yang telah melewati jangka waktu 12 bulan, membuat Laporan Pemeriksaan Pajak sampai dengan saat penghentian dan segera mengirimkannya beserta berkas Wajib Pajak ke KPP yang bersangkutan.
 
 
2.
Untuk keseragaman, sambil menunggu bentuk formulir yang baku, para Kepala Kantor Wilayah agar menggunakan bentuk formulir atas SPT Lebih Bayar yang penyelesaiannya telah melewati batas waktu 12 bulan, sebagaimana contoh terlampir (lampiran 1).
 
 
3.
Untuk kepentingan Pengawasan, kepada para Kakanwil diwajibkan untuk melaporkan ke Kantor Pusat daftar nominatif penerbitan SKKPP atas permohonan restitusi PPh Lebih Bayar yang telah melewati batas waktu 12 bulan secara triwulanan dengan menggunakan contoh terlampir (lampiran 2).
 
 
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
 
11 Januari 1992
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
MAR'IE MUHAMMAD
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.